HIGIENE SANITASI MAKANAN DAN MINUMAN JAJANAN
DI KOMPLEKS USU, MEDAN
Makanan dan minuman merupakan
kebutuhan pokok bagi manusia untuk
mendukung kesehatan. Makanan yang
dibutuhkan tentunya harus bernilai gizi baik.
Selain nilai gizi, hal lain juga akan diperhatikan,
seperti cara mengolah, kebersihan penjamah
makanan, dan bagaimana makanan tersebut
disajikan. Berbagai pilihan makanan dan
minuman tersedia di berbagai tempat dengan
kualitas yang bervariasi. Dapat dipastikan, di
mana ada aktivitas manusia, pada tempat
tersebut ditemukan penjual makanan.
Kasus keracunan makanan di Sumatera
Utara selama tahun 2004 tercatat 491 orang
(POM, 2004). Kasus tersebut antaralain
keracunan semur ayam dan mie goreng dan
keracunan setelah makan nasi uduk, serta
keracunan pada murid salah satu SD Kota
Medan setelah minum susu yang dipromosikan
ke sekolah tersebut. Kondisi ini menunjukkan
bahwa penggunaan makanan yang tidak layak
konsumsi masih terjadi di masyarakat.
Peluang terjadinya kontaminasi
makanan dapat terjadi pada setiap tahap
pengolahan makanan. Berdasarkan hal ini,
higiene sanitasi makanan yang merupakan
konsep dasar pengelolaan makanan sudah
seharusnya dilaksanakan. Enam prinsip
higiene sanitasi tersebut adalah (DepKes,
2000): (1) Pemilihan bahan makanan. Bahan
makanan yang dipilih harus mempertimbangkan
beberapa hal, seperti batas kadaluarsa,
terdaftar pada Depkes, dan bahan tersebut
diizinkan pemakaiannya untuk makanan, (2)
Penyimpanan bahan makanan. Penyimpanan
bahan makanan bertujuan untuk mencegah
bahan makanan agar tidak cepat rusak, (3)
Pengolahan makanan. Pengolahan makanan
meliputi 3 hal, yaitu peralatan, penjamah makanan,
dan tempat pengolahan, (4) Penyimpanan
makanan matang. Makanan matang yang
disimpan sebaiknya pada suhu rendah, agar
Higiene Sanitasi Makanan dan Minuman Jajanan (118 – 126)
Evi Naria
119
pertumbuhan mikroorganisme yang dapat
merusak makanan dapat ditahan, (5)
Pengangkutan makanan. Cara pengangkutan
makanan yang diinginkan adalah dengan
wadah tertutup, (6) Penyajian makanan.
Makanan disajikan dengan segera, jika
makanan dihias maka bahan yang digunakan
merupakan bahan yang dapat dimakan.
Higiene sanitasi makanan minuman
yang baik perlu ditunjang oleh kondisi
lingkungan dan sarana sanitasi yang baik
pula. Sarana tersebut antara lain: (1)
tersedianya air bersih yang mencukupi, baik
dari segi kuantitas maupun kualitas, (2)
pembuangan air limbah yang tertata dengan
baik agar tidak menjadi sumber pencemar,
(3) tempat pembuangan sampah yang terbuat
dari bahan kedap air, mudah dibersihkan, dan
mempunyai tutup.
Higiene sanitasi adalah suatu upaya
untuk menghindarkan diri dari penyakit.
Secara defenisi higiene adalah usaha
kesehatan preventif yang menitikberatkan
pada kegiatan kebersihan individu dan
kesehatan pribadi (Sihite, 2000). Sedangkan
sanitasi adalah pencegahan penyakit dengan
cara mengatur faktor lingkungan yang
berkaitan dengan transmisi penyakit (Anonimous,
2003). Higiene sanitasi makanan minuman
diperlukan untuk melindungi makanan dari
kontaminasi maupun mikroorganisme penular
penyakit. Tindakan saniter ditujukan pada
semua tingkatan pengelolaan makanan
minuman.
Pengelolaan makanan minuman yang
tidak higienis dan saniter dapat mengakibatkan
adanya bahan-bahan di dalam makanan
minuman yang dapat menimbulkan gangguan
kesehatan pada konsumen. Makanan minuman
yang dikonsumsi dapat menimbulkan penyakit
disebabkan 2 hal, yaitu makanan minuman
tersebut mungkin mengandung komponen
beracun, seperti logam berat, dan bahan
kimia beracun. Hal yang kedua, makanan
terkontaminasi mikroorganisme patogen
dalam jumlah cukup untuk menimbulkan
sakit. Mikroorganisme tersebut dapat berasal
dari proses pembusukan makanan, atau
terdapat dalam makanan karena dibawa
serangga seperti lalat, kecoa, dan tikus
(Depkes RI, 1997). Beberapa penyebab
penyakit tersebut antara lain: Salmonella
thyposa, Shigella dysentriae, virus hepatitis,
toksin dari bakteri seperti Clostridium
botulinum, berbagai jamur, pewarna
makanan, dan pengawet makanan (Depkes
RI, 2000). Gangguan kesehatan yang terjadi
berupa gangguan pada saluran pencernaan,
dengan gejala mual, perut mulas, muntah,
dan diare.
Tempat umum biasanya menyediakan
berbagai makanan minuman bagi orang yang
beraktivitas di tempat itu. Penyediaan
makanan minuman jajanan ini seharusnya
memenuhi kriteria kesehatan yang telah ada
di negara kita yaitu Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes
RI) No. 942/Menkes/SK/VII/2003 tentang
pedoman persyaratan higiene sanitasi
Makanan Jajanan. Menurut Depkes (2004),
makanan minuman jajanan adalah makanan
minuman yang diolah oleh pengrajin
makanan di tempat berjualan dan atau
disajikan sebagai makanan siap santap untuk
dijual bagi umum selain disajikan oleh jasa
boga, rumah makan/restoran, dan hotel.
Tempat penjualan makanan minuman
dan penjamah atau pedagang makanan
terutama pada tempat umum, merupakan
bagian yang sepatutnya mendapat perhatian
agar menyajikan makanan yang sehat dan
aman. Salah satu tempat umum di mana pada
tempat tersebut terdapat pedagang yang
menyediakan berbagai makanan minuman
jajanan adalah sekolah, termasuk perguruan
tinggi seperti Universitas Sumatera Utara
(USU). Makanan minuman ini memang
dibutuhkan, mengingat aktivitas di tempat
tersebut terjadi dari pagi sampai menjelang
malam. Ketersediaan makanan minuman
dengan harga yang relatif murah ini sangat
diminati oleh mahasiswa maupun masyarakat
kampus lainnya. Selain harga yang murah,
perlu juga kiranya kita mempertimbangkan
higienis dari makanan minuman tersebut.
Tentunya kita sangat menginginkan makanan
minuman yang harganya terjangkau, higienis,
dan dapat mendukung kesehatan tubuh.
Pedagang makanan minuman jajanan
di kompleks USU berjumlah lebih dari 50
orang, jumlah yang tidak sedikit ini tentunya
perlu mendapat perhatian terutama pada
faktor yang berkaitan dengan higinitas dari
makanan minuman tersebut apakah sudah
memenuhi syarat kesehatan, karena lokasi
berjualan, pengolahan makanan yang
seadanya, dan kebersihan penjamah makanan
merupakan faktor risiko terhadap gangguan
kesehatan yang mungkin timbul.
Higiene Sanitasi Makanan dan Minuman Jajanan (118 – 126)
Evi Naria
120
Tujuan Penelitian
Mengetahui karateristik pedagang
makanan dan minuman jajanan di kompleks
USU. Mengetahui pelaksanaan enam prinsip
hiegiene sanitasi makanan minuman jajanan
yang meliputi pemilihan bahan makanan,
penyimpanan bahan makanan, pengolahan
makanan, penyimpanan makanan, pengangkutan
makanan, dan penyajian makanan, berdasarkan
(Kepmenkes RI) No. 942/Menkes/SK/VII/2003.
Mengetahui fasilitas sanitasi yang tersedia di
sekitar tempat berjualan makanan minuman.
Manfaat Penelitian
Sebagai salah satu upaya untuk
perlindungan terhadap masyarakat kampus
USU terutama yang mengkonsumsi makanan
minuman jajanan di lokasi kampus.
Merupakan base data untuk pertimbangan
penetapan kebijakan dalam pembinaan
pedagang makanan minuman di kompleks
USU Medan.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian adalah survei yang
bersifat deskriptif. Penelitian dilakukan
terhadap para pedagang yang berjualan
makanan dan atau minuman dengan
menggunakan gerobak di dalam kompleks
USU Medan yaitu sebanyak 58 pedagang.
Para pedagang ini tersebar pada semua
Fakultas yang ada di USU. Penelitian ini
dilaksanakan pada tahun 2005.
Data yang digunakan adalah data primer
yaitu hasil wawancara dengan pedagang dan
observasi. Data yang dikumpulkan meliputi
karakteristik pedagang, yaitu tingkat pendidikan,
lama berdagang, jenis makanan minuman yang
dijual. Data pelaksanaan prinsip higiene
sanitasi pengelolaan makanan minuman
meliputi pemilihan bahan, penyimpanan
bahan, pengolahan, penyimpanan,
pengangkutan, dan penyajian makanan
minuman. Data tentang fasilitas sanitasi juga
dikumpulkan sebagai pelengkap higiene
sanitasi makanan minuman. Kualitas higiene
sanitasi makanan minuman yang dijual di
kompleks USU Medan. akan disesuaikan dengan
Kepmenkes RI No. 942/Menkes/SK/VII/2003.
Selanjutnya data pendukung seperti data
Untuk mendapatkan naskah asli,,
0 komentar:
Posting Komentar